Sosialisasi Mekanisme Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni oleh PUPR Kota Kupang

  • Jul 16, 2026
  • Nur Melkisedek Tasrap,S.Sos

Kelurahan Naikolan mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Kupang mengenai mekanisme penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana serta fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terdampak relokasi program pemerintah daerah.

 

Materi sosialisasi disampaikan oleh Putu Arianti, yang menjelaskan dasar hukum, persyaratan, serta alur pelayanan mulai dari pelaporan, pendataan, verifikasi, penetapan penerima bantuan, hingga pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2025 tentang penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, yang menjadi pedoman pelaksanaan program di Kota Kupang. 

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur kelurahan dan seluruh pihak terkait semakin memahami prosedur pelaksanaan program sehingga proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.